DPR Dorong Pembentukan Satgas PHK, Respons Gelombang Pemutusan Kerja yang Berulang
By Admin
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta, Jumat (1 Mei 2026) — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja di tengah meningkatnya kasus PHK.
Menurut Edy, pembentukan Satgas tersebut menjadi penting untuk merespons tren PHK yang terus terjadi di berbagai sektor industri. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Edy mengingatkan bahwa pembentukan Satgas PHK sebelumnya telah disampaikan Presiden pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Hingga kini, kebijakan tersebut dinilai belum terealisasi.
Berdasarkan data yang ia sampaikan, sepanjang tahun 2025 lebih dari 65 ribu pekerja terdampak PHK. Sementara hingga April 2026, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan kembali bertambah.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa PHK bukan lagi kejadian insidental, melainkan tekanan struktural yang berulang, terutama di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
Secara wilayah, Jawa Barat disebut sebagai salah satu daerah dengan angka PHK tertinggi pada awal 2026. Edy menyebut banyak pekerja belum memiliki kepastian untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Menurutnya, kebijakan pemerintah selama ini masih bersifat reaktif, yakni baru bergerak setelah PHK terjadi. Karena itu, ia mengusulkan Satgas PHK memiliki dua fungsi utama, yaitu pencegahan dan penanganan dampak.
Di sisi pencegahan, Satgas diharapkan dapat mengintervensi perusahaan yang mengalami tekanan keuangan, termasuk melalui insentif atau mediasi dengan kreditur bagi perusahaan yang menghadapi risiko pailit.
Sementara di sisi penanganan, Satgas diharapkan memastikan pekerja memperoleh haknya, seperti kompensasi, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta akses layanan kesehatan. (*)